Jakarta (BeritaTrans.com) - Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/07), karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.